WELCOME TO MY BLOG

01 Agustus 2009

Menyegerakan Sedekah

"jika mati seorang anak adam maka putuslah segala amalnya, kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak yang saleh yang mendoakannnya."
Dari hadis diatas, banyak hikmah yang bisa dipetik tentang bekal untuk mati dan agar pahal kita terus mengalir meskipun telah meninggla dunia. satu diantaranya adalah sedekah atau amal jariyah dalam arti luas. Rasullah bersabda, "sesungguhnya phala orang mukmim yang menyusul amalnya setelah dia meninggal dunia adalah ilmu yang dia ajarkan dan sebarkan, anak-anak saleh yang dia tinggalkan, atau mushaf,( Alquran) yang dia wariskan, atau masjid yang dia bangun atau kali yang dia alirkan untuk kepentingan umum, atau sedekah yang dia keluarkan dari hartanya pada waktu sehat dalam hidupnya, akan menyusul amalnya sesudah matinya."(HR Ibnu MAjah). Merujuk pesan Rasul tersebut, banyak hal yang bisa disedekahkan seperti mewariskan mushaf Alquran, membangun masjid, membangun rumah yatim piatu, membangun fasilitas umum yang diperlukan, dan sedekah berupa harta yang dikeluarkan pada waktu sehat.
Disini ada yang sangat perlu digaris bawahi, yakni pentingnya mengeluarkan sedekah pada waktu sehat. Banyak orang yang niat bersedeka, tapi menunda hingga umur beranjak tua. Ada juga yang berniat sedekah kalau dia sudah mati. Hadist RAsulullah SAW berikut ini patut kita renungkan, "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, Ya Rasulullah, sedekah apakah yang paling utama?'Beliau bersabda, 'Bahwa engkau bersedekah ketika engkau masih sehat dan segar bugar, ketika masih memiliki kekayaan dan sangat kawatir terhadap kemiskinan, dan jangan ditunggu- tunggu hingga nafasmu sampai ke tenggorokan, ketika itu engklau akan berkata,'untuk si fulan sekian...untuk si fulan sekian. Padahal, harta tersebut sudah menjadi hak si fulan(ahli waris)."(HR Bukhari, dan Abu Hurairah ra).
Jadi, alangkah keliru orang yangb baru berniat sedekah, tapi terus menunda-nunda pelaksanaannya. Betapapun melimpah harta tersebut, rumah, mobil, saham, deposito, tanah, uang, dan sebagainya yang bernilai ratusan juta bahkan miliaran rupiah, namun semua itu bukanlah miliknya lagi jika sudah meninggal. Semua itu adalah milik istri/suami dan anak-anaknya, milik ahli warisnya. Setelah harta itu dibagi sesuai dengan hukum waris, terserah hendak diapakan harta tersebut.
Semoga Allah membimbing kita agar menjadi orang-orang yang gemar bersedekah dan selalu menyegerakan sedekah. Amiin... amin.

0 komentar: